Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2.176 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis Tahun 2025, Kecuali High Class

Wapres Gibran Rakabuming Raka cek program makan siang gratis di SMPN 270, Jakarta Utara. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • 2.176 sekolah swasta di Jakarta akan menjadi gratis mulai Juli 2025, namun 415 sekolah swasta tidak termasuk dalam program tersebut.
  • Program sekolah gratis dimulai dari penandatanganan MoU antara Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan, ribuan sekolah swasta di Jakarta mulai jenjang SD hingga SMA bakal diterapkan kebijakan gratis mulai Juli 2025.

Namun, sekolah swasta yang memberlakukan biaya pendidikan terbilang mahal, tidak masuk kriteria.

“(Swasta mahal) tidak, misalnya Al-Azhar," kata Khoirudin, Kamis (7/11/2024).

1. Sebanyak 2.176 sekolah swasta di Jakarta gratis

Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, Khoirudin (Dok. DPRD DKI)

Sebanyak 2.176 sekolah swasta di Jakarta nantinya akan gratis. Terdapat 415 sekolah swasta yang tidak masuk dalam program sekolah gratis tersebut.

Wacana sekolah gratis dimulai lewat penandatangan MoU antara Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu ditindaklanjuti oleh DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

2. Kriteria swasta gratis yakni penerima BOS

Pembukaan kampanye Pertolongan Pertama Pada Luka Psikologis (P3LP) di sekolah yang digelar Kemenkes Republik Indonesia (Dok. Diskominfo Kota Medan)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidika DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, program sekolah swasta gratis ini bertujuan untuk memastikan murid dari keluarga kurang mampu dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mendapatkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Purwosusilo mengatakan, ada sejumlah kriteria sekolah swasta yang digratiskan. Pertama, menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun berturut-turut.

"Kalau sekolah swasta mahal tidak menerima BOS, maka syaratnya harus sekolah yang menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut, tidak boleh putus," kata dia.

3. Sekolah high class tidak jadi sasraan

ilustrasi siswa STIN (ptb.stin.ac.id)

Purwosusilo mengatakan, selain menerima dana BOS, sekolah swasta tersebut juga memiliki murid minimal 60 orang, lalu harus menyelenggarakan proses belajar mengajar yang lengkap tanpa ada kelas terputus, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA.

Sekolah yang memenuhi kriteria ini nantinya akan dikelompokkan dalam klaster tertentu untuk memastikan skema penyaluran dan pengelolaan dana dapat berjalan efektif.

"Sekolah-sekolah yang tergolong menengah dan ke bawah menjadi sasaran utama program ini, sementara sekolah dari kategori high class tidak termasuk dalam sasaran program sekolah gratis ini," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us