Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Tersangka Penculikan Kepala Cabang BRI Ajukan Justice Collaborator

penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI
Salah satu dari 15 tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Dua tersangka kasus penculikan Kepala Cabang BRI mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK.
  • Permohonan perlindungan justice collaborator akan ditelaah terlebih dahulu oleh LPSK untuk memastikan peran dan keterlibatan tersangka.
  • 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penculikan, termasuk dua anggota TNI AD dari satuan Kopassus.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua tersangka dalam kasus penculikan berakhir kematian Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, kedua pengacara dari para tersangka telah mengajukan permohonan JC pada Selasa (16/9/2025). Namun demikian, ia belum membeberkan siapa saja inisial tersangka yang mengajukan JC.

“Secara terpisah dengan kuasa hukum yang beda, juga ada dua (tersangka) yang ajukan JC,” kata Susilaningtias kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025).

Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana melibatkannya, sehingga kasus terbongkar secara utuh.

Terhadap permohonan perlindungan justice collaborator ini, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk memastikan peran dan keterlibatan tersangka. Sebab, secara prosedur terdapat syarat seseorang dapat menjadi justice collaborator, yakni bukan pelaku utama tindak pidana dan memiliki sifat pentingnya keterangan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus, dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

"Nanti pasti LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui (kedua tersangka pemohon justice collaborator) ke Rutan (Polda Metro Jaya)," ujar Susilaningtias.

Sebelumnya, Ilham menjadi korban penculikan sekelompok orang tak dikenal pada area parkir Lotte Mart , Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Ilham ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan terhadap Ilham. Mereka terbagi dalam empat klaster sesuai perannya yakni aktor intelektual, pelaku pembuntutan atau pengintai, pelaku penculikan, dan pelaku penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain 15 tersangka sipil, terdapat dua tersangka anggota TNI AD dari satuan Kopassus. Mereka adalah Serka N dan Kopda F, keduanya terlibat dalam penculikan dan eksekutor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Septi Riyani Maulida
Jujuk Ernawati
Septi Riyani Maulida
EditorSepti Riyani Maulida
Follow Us

Latest in News

See More

Komeng Sentil Banjir Jakarta Salahkan Jabar, Pramono: Tak Bisa Satu Pihak

17 Sep 2025, 15:43 WIBNews