Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Ponsel Disita, Staf PDIP Kusnadi Merasa Ditipu Penyidik KPK

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Staf PDI Perjuangan Kusnadi merasa ditipu oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyita tiga ponsel miliknya.
  • Kusnadi merasa ditipu karena Rossa mengatakan bahwa dirinya dipanggil Hasto, padahal tidak.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Staf Kesekretariatan PDI Perjuangan Kusnadi menceritakan ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga ponsel yang dipegangnya. Ia pun merasa ditipu oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

"Apa kejadiannya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Kejadian saya ditipu itu pak, ditipu," jawab Kusnadi. 

1. Rossa sebut Kusnadi dipanggil Hasto

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Kusnadi merasa ditipu oleh Rossa. Sebab, Rossa saat itu mengatakan bahwa dirinya dipanggil Hasto.

"Katanya saya dipanggil bapak (Hasto), engga ternyata," ujar Kusnadi.

Peristiwa itu terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto yang tengah diperiksa KPK. Ketika menunggu, Hasto dihampiri Rossa.

"Apa yang disampaikan apa?" tanya jaksa. 

"Dipanggil Bapak (hasto), pak," jawab Kusnadi. 

Ketika ia menghampiri, ternyata Hasto tak memanggil. Saat akan keluar, Kusnadi digeledah penyidik KPK.

"Terus setelah digeledah apa yang ditemukan dalam penggeledahan itu?" tanya jaksa.

"Bukan ditemukan, Pak. Diminta itu HP," tegas Kusnadi. 

"HP? ada berapa hp?" tanya jaksa.

"Ada tiga kalo gak salah," jawab Kusnadi. 

"HPnya saya, HP sekretariatan, satu lg punya bapak (hasto), Pak," imbuhnya.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us