8 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK soal Uang Pemenangan Gubernur

- KPK memeriksa 8 pejabat Pemprov Bengkulu terkait kasus korupsi Gubernur Rohidin Mersyah.
- Delapan saksi diperiksa terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Gubernur Rohidin Mersyah.
- KPK menangkap 3 tersangka, termasuk Gubernur Rohidin, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp7 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (3/12/2024).
1. KPK usut permintaan Rohidin Mersyah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan saksi itu adalah Alfian Marteddy (Kepala Biro Umum), Yudi Karsa (Plt Kepala Bapenda), Doni Swabuana (Kadis ESDM), Rizon (Kadis TPHP), Haryadi (Kepala BPKAD), Syahriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Ferry Ernez Parera (Kepala Biro Pemkesra), dan Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan).
"Saksi didalami terkait dengan pertemuan pertemuan prihal permintaan dari Gubernur RM untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Gubernur RM," ujarnya.
2. Rohidin Mersyah kena OTT KPK

KPK menangkap delapan pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupuah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
3. Rohidin Mersyah diduga ancam anak buah

KPK menduga Rohidin mengancam anak buahnya agar mengumpulkan uang sebagai modalnya maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Permintaan itu disampaikan melalui Sekda Isnan Fajri.
Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
Selain gaji guru honorer, Rohidin mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.