Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Achsanul Qosasi Jalani Masa Bimbingan Bapas hingga 1 Februari 2027

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)
Intinya sih...
  • Achsanul Qosasi bebas bersyarat sejak 10 April 2025 setelah menjalani hukuman kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
  • Meski telah bebas bersyarat, Achsanul tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan hingga 1 Februari 2027 di Bapas Bogor.
  • Achsanul didakwa menerima uang Rp40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo.

Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

“Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien pembebasan bersyarat (PB). Sudah keluar bebas bersyarat,” kata Rika saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

1. Achsanul diwajibkan menjalani masa bimbingan

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Meski telah bebas bersyarat, Rika menambahkan, Achsanul tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan hingga 1 Februari 2027.

“Pembimbingannya di Bapas Bogor,” ujar Rika.

2. Achsanul didakwa terima uang Rp40 miliar

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan terhadap proyek BTS BAKTI Kominfo.

Uang Rp40 miliar itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.

3. Achsanul ditahan sejak November 2023

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk melakukan transaksi. Uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul usai kasusnya mencuat.

Atas perbuatannya dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia ditahan sejak November 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Irfan Fathurohman
3+
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us