Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Foto Firli Bahuri di Sidang Kasus Terorisme Munarman

Firli Bahuri saat berpangkat Komjen (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman melampirkan sejumlah pemberitaan media massa terkait Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Hal itu ia lakukan untuk menjukkan bahwa aksi yang ia hadiri saat itu aman dari tindak pidana terorisme yang dituduhkan padanya.

Salah satu berita media massa yang dilampirkan Munarman adalah foto Ketua KPK Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Karo Dalops As Ops Polri. Narasi berita tersebut menyebutkan Firli yang masih berpangkat Brigjen populer di kalangan media massa.

"Ternyata ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212," sebut Munarman dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

1. Munarman sebut kalau dia teroris maka ada teror di Aksi 212

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Munarman menjelaskan, apabila dakwaan Jaksa yang menyebut dirinya terlibat baiat ISIS pada 2015 terbukti, seharusnya ada aksi teror pada Aksi 212. Sebab, pada acara tersebut ada sejumlah pejabat negara selain Firli yakni Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo.

"Sebagaimana diketahui peristiwa yang dituduhkan terhadap saya adalah kegiatan seminar yang berlangsung pada tahun 2015 atau 6 tahun yang lalu, sehingga apa urgensinya melakukan penangkapan terhadap diri saya, tanpa melakukan pemanggilan secara patut sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan tentu saja harus memenuhi hak asasi manusia," ujar Munarman.

"Tetapi anehnya, justru saya ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekadar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam," sambungnya.

2. Munarman ingin nama baiknya dipulihkan

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Munarman pun meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Ia juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.

"Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini. Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," kata Munarman.

3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata Jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us