Ahli: Penahanan AG Eks Pacar Mario Dandy di LPKA Tidak Tepat

Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian, menyoroti penahanan mantan pacar Mario Dandy, AG, selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut dia, penahanan AG di LPKA sama sekali tidak tepat. Penempatan di LPKA selama 3 tahun 6 bulan, menunjukkan pendekatan penghukumam dan balas dendam masih mendominasi dalam penerapan sanksi.
“Vonis terhadap AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
1. UU Peradilan Pidana Anak lebih kedepankan rehabilitasi

Padahal, menurut Sofian, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimiliasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ujar dia.
2. Sebaiknya direhabilitas di LPKS

Menurut Sofian, semestinya AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk memulihkan mental, piskologi, dan memperbaiki perilakunya. Dengan begitu, AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.
“Bisa saja hkim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,” ucap dia.
Sebab, menurut Sofian, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa. Termasuk, lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.
3. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa anak AG akhirnya divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA.
Hakim menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat, dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” katanya.
Dengan demikian, AG dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.