Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli: Penahanan AG Eks Pacar Mario Dandy di LPKA Tidak Tepat

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian, menyoroti penahanan mantan pacar Mario Dandy, AG, selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Menurut dia, penahanan AG di LPKA sama sekali tidak tepat. Penempatan di LPKA selama 3 tahun 6 bulan, menunjukkan pendekatan penghukumam dan balas dendam masih mendominasi dalam penerapan sanksi.

“Vonis terhadap AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

1. UU Peradilan Pidana Anak lebih kedepankan rehabilitasi

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Padahal, menurut Sofian, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimiliasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ujar dia.

2. Sebaiknya direhabilitas di LPKS

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)
Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Sofian, semestinya AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk memulihkan mental, piskologi, dan memperbaiki perilakunya. Dengan begitu, AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.

“Bisa saja hkim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,” ucap dia.

Sebab, menurut Sofian, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa. Termasuk, lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.

3. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

AG,  kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa anak AG akhirnya divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA.

Hakim menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat, dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” katanya.

Dengan demikian, AG dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us