Amnesty Indonesia: Teror ke Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

- Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai teror terhadap jurnalis Tempo mengancam kebebasan pers jika tidak diatasi.
- Negara diminta untuk segera mengusut aksi teror dan melakukan investigasi serta menuntut pelaku dan dalangnya ke persidangan.
Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai teror terhadap jurnalis Tempo akan mengancam kebebasan pers apabila dibiarkan.
Hal itu disampaikan Usman Hamid menanggapi adanya teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan untuk salah satu jurnalis mereka, Francisca Christy Rosana (Chicha).
"Ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi terus terjadi setelah Tempo kembali mendapatkan paket kiriman bangkai tikus," kata Usman dikutip dari siaran pers, Minggu (23/3/2025).
1. Negara harus usut tuntas

Usman mengatakan, negara pun harus segera mengusut aksi teror tersebut dengan melakukan investigasi.
"Negara wajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi dan pengusutan tuntas pelaku beserta dalang di balik teror bangkai kepala babi dan 6 ekor tikus kepada Francisca dan jurnalis @tempodotco," ujar Usman.
2. Harus dituntut ke persidangan

Usman mengatakan, pelaku dan dalangnya harus dituntut dan diadili ke persidangan. Mereka juga harus diberi hukuman setimpal.
"Tuntut dan adili pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dan beri hukuman setimpal. Kalau tidak, maka menjadi jurnalis atau aktivis di negeri Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi," kata dia.
3. Mengecam aksi teror

Pihaknya juga mengecam aksi-aksi teror yang menurut dia jelas bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis.
"Rentetan teror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya menguak kebenaran ke publik terkait kebijakan bermasalah," kata dia.
Oleh karena itu, ujar Usman, otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif menginvestigasi intimidasi tersebut.
"Dan mencegah serangan-serangan lanjutan terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi. Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik teror terhadap Chicha dan Tempo," kata dia.
Usman mengatakan, teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapa pun yang ingin mengungkap kebenaran.
"Bagi para profesional media, seperti Francisca yang mengalami teror, tapi tetap berani melaporkan isu-isu kejahatan, negara ini menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat. Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Kejahatan ini, seperti kejahatan lainnya, harus diselidiki dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili," ucap dia.