Anggota DPR Minta 6 Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah Dihukum Kebiri

- Anggota DPR desak hukuman maksimal bagi pelaku grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook.
- Hukuman kebiri kimia diusulkan untuk para pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak.
- Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual daring di Indonesia, perlu pengawasan ketat.
Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Dia mengusulkan agar para pelaku dihukum kebiri kimia. Sebab, perbuatan mereka sangat membahayakan masyarakat.
Adapun, hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat (7) menyebutkan, terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku.
PP tersebut mengatur prosedur teknis pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan moral publik. Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah,” ujar Abdullah, Kamis (22/5/2025).
1. Hukuman kebiri dapat memberi efek jera

Dalam pandangan Abdullah, hukuman kebiri merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Keenam orang ini bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkan dan membagikan konten mereka melalui media sosial.
Dengan konten itu, mereka mengajak orang lain melakukan perilaku seks menyimpang dan membahayakan. Abdullah mengatakan, perbuatan pelaku sangat menjijikkan sehingga layak dihukum berat.
“Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab. Perbuatan mereka menjijikan dan layak dihukum berat. Mereka lebih berbahaya dari predator seks,” kata dia.
2. Alarm memperkuat pengawasan aktivitas digital

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual daring yang makin marak di Indonesia, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang mencurigakan.
"Jika masyarakat menemukan akun atau grup media sosial yang berisikan kejahatan seksual, silahkan laporkan ke aparat," kata Abdullah.
3. Bareskrim tetapkan 6 orang jadi tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait grup Facebook Fantasi Sedarah. Para pelaku ditangkap secara marathon di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatra.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam selama beberapa hari.
“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Saat ini polisi masih mendalami terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku.