Anggota DPR: Usulan Pemberian Dana Parpol Patut Dipertimbangkan

- Pemberian dana partai politik perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara
- Bantuan dana penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan transparansi pengelolaan keuangan partai
- Komisi II DPR telah mengusulkan perubahan paket UU politik dalam Prolegnas
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, pemberian dana partai politik (parpol) patut dipertimbangkan. Hanya saja, gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Menurut dia, kenaikan bantuan parpol ini dapat dilakukan melalui perubahan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
1. Punya efek domino yang cukup besar

Menurut dia, bantuan dana terhadap parpol penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, di antaranya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.
"Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," ujar Khozin.
Hanya saja, kata Khozin, usulan ideal tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.
"Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," kata dia.
2. Bisa diperkuat dalam RUU Pemilu

Dia menambahkan, Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik dipekruat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," tutur dia.
3. Data empirik dari berbagai negara harus jadi bahan kajian

Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.
Jika melihat negara lain, lanjut Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman, di mana 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.
Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 pesen.
“Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” kata Khozin.