Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Kecewa Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

Anies Baswedan saat pencoblosan Pilkada Jakarta bersama keluarganya pada Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Via Marchellinda)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gibernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya atas kasus yang menimpa mantan tim suksesnya pada Pilpres 2024, Tom Lembong.

Anies mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengingat banyak hal yang tidak dipenuhi dalam proses penetapan status Tom Lembong.

Anies menyebut publik dapat menilai langsung ketidakberesan yang terjadi, termasuk terungkapnya kesaksian ahli yang mengejutkan, dengan adanya duplikat kesaksian dan berbagai hal lain yang tidak sesuai prosedur.

"Publik bisa menilai di situ. Lalu kesaksian ahli yang mengejutkan sekali ada duplikat kesaksian, dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin, publik bisa lihat yang tidak sesuai dengan prosedur. Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang," ujar Anies kepada jurnalis, Rabu (27/11/2024).

"Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," sambung Anies, usai mencoblos Pilkada Jakarta 2024 di TPS 029 itu 

1. Tom Lembong ucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku kecewa ketika mendengar gugatan pra peradilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, ia mengaku mengambil hikmah dari peristiwa itu, dan siap memberikan perlawanan lewat proses pengadilan nanti. 

"Semua akan ada hikmahnya pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakan keadilan," ujar Tom lewat secarik surat yang ia tulis tangan langsung, dikutip pada Rabu, 27 November 2024. 

Dalam suratnya, Tom juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR dan DPRD yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang dihadapinya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dalam rapat pada 14 November 2024 mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Terima kasih kepada anggota dewan DPR-RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran, keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat," kata Tom. 

2. Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpauli Marbun pada Selasa, 26 November 2024.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpauli Marbun.

Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada 2015, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

3. Kuasa hukum siapkan perlawanan lanjutan

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Sementara itu, pengacara Tom, Dodi S. Abdulkadir, telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya, setelah gugatan pra-peradilan ditolak. Dodi mengatakan bakal melihat lebih dulu alasan hakim menolak gugatan praperadilan mantan pentolan tim sukses Anies pada Pilpres 2024 itu.

Salah satu opsi hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Laporan yang dirilis oleh BPKP mengenai kerugian keuangan negara bisa diuji di sana," tutur Dodi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us