Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Kembali Perpanjang PPKM DKI Jakarta hingga 22 Februari 2021

Gubernur Anies Baswedan hadiri Rakerda DKI Jakarta secara virtual di Rumah Dinas Taman Suropati, Menteng (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 22 Februari 2021. Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi Jaringan Media Siber Indonesia, Senin (8/2/2021).

"Jakarta mulai hari ini (PPKM) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujarnya.

1. Tidak ada kebijakan yang berubah

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan, dalam perpanjangan kali ini tidak ada aturan baru yang diterapkan. Namun, PPKM kali ini bakal dilakukan dengan memperkuat pembatasan sosial di lingkup mikro, seperti RT/RW sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin, jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," ujarnya.

2. PPKM berskala mikro bukan hal baru di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 ini mengungkapkan, PPKM skala mikro bukan hal baru di ibu kota. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan hal itu sejak awal pandemik COVID-19 di ibu kota.

"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu, kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung," katanya.

"Kita juga punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif, akan kami terus aktifkan," tambahnya.

3. Semua pihak diharapkan taat protokol kesehatan

ilustrasi pakai masker (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kebijakan PPKM ini juga dilakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali sesuai arahan pemerintah pusat. Anies pun berharap agar semua pihak menaati protokol kesehatan agar kasus COVID-19 terus melandai.

"Intinya sama, kurangi mobilitas, kurangi interaksi langsung, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Dwifantya Aquina
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us