Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arus Balik Lebaran, Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diperpanjang

Ilustrasi truk ODOL. IDN Times/Alfi Ramadana
Ilustrasi truk ODOL. IDN Times/Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan dalam arus balik Lebaran 2023. Hal itu dilakukan agar lalu lintas selama masa tersebut bisa tetap lancar.

Sejatinya, pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran berlaku dalam dua sesi, yakni tahap pertama pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sedangkan tahap kedua pada 29 April pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Kini, pemberlakukan juga dilakukan pada 26 April pukul 00.00 WIB hingga 28 April 2023 pukul 00.00 WIB.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan dalam aturan pembatasan angkutan barang tersebut.

Namun, aturan tambahan pembatasan angkutan barang pada 26 sampai 28 April berlaku di jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).

1. Pembatasan dilakukan untuk meminimalkan kepadatan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono (tengah) meninjau pos-pos penyekatan di daerah Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono (tengah) meninjau pos-pos penyekatan di daerah Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

Selain itu pembatasan juga dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," ujar Hendro di kantor Jasa Marga.

2. Polri bakal menindak tegas kendaraan angkutan barang yang beroperasi

Kakorlantas Polri, Istiono meninjau kawasan Check Point di Solo. IDNTimes/Larasati Rey
Kakorlantas Polri, Istiono meninjau kawasan Check Point di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, bersama jajarannya akan bertindak humanis bila masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol akan dikeluarkan di exit tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Kakorlantas.

3. Pembatasan angkutan barang mengurangi volume kendaraan

Gerbang Tol Cikampek Utama 1. (dok. Jasa Marga)
Gerbang Tol Cikampek Utama 1. (dok. Jasa Marga)

Rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat. Kakorlantas menambahkan, dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yan Kig belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan,” kata Firman.

“Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," lanjut Kakorlantas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us