Rizieq Shihab Ditahan di Bareskrim, Kondisinya Disebut Mengkhawatirkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis, 14 Januari 2021. Pengacara Rizieq, Azis Yanuar mengungkapkan, kondisi mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengkhawatirkan.
"Sakit masih, malah tambah mengkhawatirkan. Sering masih sesak napas," ungkap dia kepada IDN Times, Sabtu (16/1/2021) malam.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ternyata Ini Alasan Hakim
1. Polri diharapkan memberikan kebijakan berdasarkan kemanusiaan
Azis mengatakan, kesehatan kliennya itu rutin diperiksa dokter. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Rizieq dinyatakan sakit. Hal itulah yang membuat dirinya khawatir. Kendati, dia tetap berterima kasih kepada Bareskrim Polri karena tetap profesional dalam menangani Rizieq.
"Akan tetapi menurut hemat kami jika ada kebijakan berdasarkan kemanusiaan dan kesehatan lain, insya Allah akan jauh lebih baik dalam mempercepat kesembuhan HRS (Rizieq Shihab) sebelum dikhawatirkan makin memburuk," ujar dia.
2. Ini alasan Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Editor’s picks
Sementara, saat mengonfirmasi perihal ini kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigen Pol. Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, keduanya belum merespons.
Brigjen Andi Rian sebelumnya mengatakan, dipindahkannya Rizieq dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan kasusnya.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ (Polda Metro Jaya) terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Januari 2021.
3. Rizieq jadi tersangka kerumunan dan dugaan menghalangi tes COVID-19
Diberitakan sebelumnya, selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Antara lain, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Tak hanya itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kemudian, dia bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dijadikan tersangka kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab.
Baca Juga: Hari Ini Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri