Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Babak Baru Kasus Beking Judol Komdigi: Budi Arie Diperiksa

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil pengembangan kasus beking situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Dgital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kini kasus tersebut sudah naik penyidikan. Polda Metro kini sudah memeriksa 25 orang saksi.

“Dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” kata Ade Ary, Jumat (20/12/2024).

1. Budi Arie diperiksa enam jam di Bareskrim Polri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Terkini, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

“BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Ade Ary.

2. Budi Arie klaim bantu polisi memberantas judol

Para pelaku beking judi online. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Para pelaku beking judi online. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Budi Arie melayani berbagai pertanyaan jurnalis yang menunggunya di Bareskrim Polri. Ia menyebut, pemeriksaanya adalah bentuk dukungan terhadap pemberantasan judol.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie.

Pemberantasan judi online kata dia, merupakan tugas bersama sebagai sesama anak bangsa.

“Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” ujar dia.

Namun demikian, ia tidak membeberkan terkait materi pemeriksaan terhadapnya.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” kata Budi.

3. Polda Metro bidik tersangka dalam kasus korupsi Komdigi

Infografis Kasus Situs Judol Komdigi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Infografis Kasus Situs Judol Komdigi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi. Pengusutan kasus ini dilakukan usai Polda Metro mengungkap kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat merilis kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi di Gedung Balai Pertemuan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/11/2024).

“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Di mana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us