Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Balai Desa Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Ada Syaratnya

Balai Desa Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Ada Syaratnya
Konferensi pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo membahas soal netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Bawaslu memastikan pemakaian aula milik pemerintah desa untuk kampanye Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan dengan skema sewa.
  • Fasilitas pemerintah pusat dan daerah, seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno, juga boleh digunakan untuk kampanye.
  • Pemakaian fasilitas pemerintah harus adil dan setiap pasangan calon kepala daerah harus mendapat kesempatan yang sama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan balai desa atau aula milik pemerintah desa (pemdes) boleh dipakai untuk menggelar kampanye peserta Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers mengenai netralitas kepala desa yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

  1. 1. Aula disewakan dan seluruh kandidat diperlakukan sama

    KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Bagja menjelaskan, peserta pilkada boleh kampanye di aula milik Pemdes. Dengan catatan pemakaian dalam kepentingan kampanye harus melalui skema sewa.

    "Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum atau terbatas dan diperlakukan sama, balai desa ini disewakan masih diperkenankan," ujar Bagja.

  2. 2. Bawaslu ungkap fasilitas pemerintah juga diperbolehkan untuk kampanye

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Bagja menyampaikan, fasilitas milik pemerintah pusat maupun daerah juga diperbolehkan dipakai untuk kegiatan kampanye. Dia memberikan contoh, salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan tempat kampanye akbar adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).   

    "Bisa gak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," jelasnya.

  3. 3. Harus adil memberikan akses fasilitas kepada seluruh peserta pilkada

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU, Idham Holik saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU, Idham Holik saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Diperbolehkannya fasilitas pemerintah untuk berkampanye, disebut Bagja, harus mengedepankan prinsip adil. Sehingga, pemerintah setempat harus membuat kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah. Sehingga, para peserta pilkada mendapat kesempatan yang sama.

    "Tapi, kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More