Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah Kandung

Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah Kandung
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Padang, IDN Times - Seorang pria asal Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), berinisial IS, membunuh anak kandungnya CA (3). Balita ini dipukul sang ayah tiga kali hingga membuatnya meninggal di rumah sakit, Sabtu (24/7/2021) dini hari.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat kemarin. Tersangka adalah ayah kandung korban sendiri. Menurut pengakuan tersangka, korban dipukul tiga kali di bagian punggung. Bibi korban yang membuat laporan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, Sabtu (24/7/2021) kemarin.

  1. 1. Korban dibenturkan ke dinding rumah

    Merdeka.com
    Merdeka.com

    Menurut Ferly, kondisi CA diperparah karena dibenturkan ke dinding rumah oleh sang ayah. Benturan itu membuat CA tersungkur ke lantai dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka menggendong anaknya keluar lalu menyerahkan kepada YS, kakak ipar tersangka. 

    “Korban diserahkan oleh tersangka kepada kakak iparny, lalu dibawa keluar rumah oleh YS. Korban sempat muntah, dan tak lama istri tersangka atau ibu korban pulang dan membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina Padang Panjang,” ujar Ferly.

  2. 2. Gara-gara korban menangis saat buang air kecil

    Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Ferly menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan setelah mendengar tangisan saat tidur. Korban menangis karena buang air kecil.

    “Mendengar jawaban anaknya itu, tersangka melakukan penganiayaan. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” kata ungkap Ferly.

  3. 3. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun

    Dok. KBR.id
    Dok. KBR.id

    Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang. Karena tindakannya itu, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

    Pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka yakni pasal 80 ayat (1) JO Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Telepon: (0751) 7053781
    Email: bpprkbprovsumbar@gmail.com
    Alamat: Jalan Rasuna Said Nomor 74 Padang, Sumbar

Share Article
Editorial Team
Andri NH
EditorAndri NH

Related Articles

See More