Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Bermodus Pornografi Jaringan Taiwan

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Bermodus Pornografi Jaringan Taiwan
Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan, dengan perputaran uang mencapai Rp500 miliar selama tiga bulan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di enam wilayah Indonesia, dengan delapan tersangka telah ditangkap. Tersangka K mempekerjakan WNI untuk melakukan live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim, dan delapan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau UU ITE.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkapkan sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah selama tiga bulan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana.

“Perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan, dan ini kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ujarnya di Bareskrim, Senin (8/7/2024).

1. Judi online dan pornografi jaringan Taiwan berada di enam wilayah

Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan di enam wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

“DKI Jakarta dua TKP (lokasi) yaitu Jaksel dan Jakbar; Banten di Tangerang; Jawa Tengah di Semarang; Jawa Barat di Bandung; Bali di Klungkung, dan Sulsel di Makassar,” ujarnya.

2. Polisi tangkap delapan tersangka

Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap delapan tersangka di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku customer service, WAN selakun agen. Sisanya, berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming.

Jaringan ini dipimpin WN Taiwan berinisial K yang masih menjadi buron. Sindikat judi online K memiliki server yang berada di Taiwan, dan kantor operasional di Tangerang melalui dua situs yakni, HOT51 dan 82GAMING. Dua situs itu telah diblokir  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

3. Host judi online melakukan aksi pornografi

Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka K mempekerjakan WNI dengan peran yang berbeda-beda. Bahkan, host situs tersebut melakukan streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Sementara, agen bertugas mengatur jam kerja setiap host.

"Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk masyarakat jangan ragu untuk melaporkan pada pihak kepolisian, bila mana didapatkan tindak pidana perjudian online maupun offline di lingkungan anda sekalian. Kami memastikan untuk memproses tindak pidana tersebut secara tegas dan tuntas," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More