Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Ada Potensi Kecurangan Pemilu dari Jual-Beli Data Warga

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkirakan bakal ada potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.

“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjual belikan. Itu menjadi concern Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar pada acara Sidak Bawaslu di Kota Cilegon, Banten, dilansir ANTARA, Kamis (11/11/2021).

1. Bawaslu ungkap akibat penjualan data pribadi warga

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Fritz mengatakan akibat kecurangan penjualan data pribadi adalah potensi kecurangan saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.

"Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” kata dia.

2. Bawaslu sebut proses verifikasi penting dilakukan

Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Untuk mencegah kecurangan ini, Fritz mengatakan, harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan partai politik atau calon independen, pada saat mereka mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

"Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut," ucapnya.

3. Pihak yang melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi pidana

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Fritz menjelaskan, menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak peretas atau pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal. Karena itu, kata dia, menggunakan data tersebut dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.

“Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses pemilu maupun Pilkada 2024,” tutur dia.

Saat ini, Fritz mengatakan, Bawaslu sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran, untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us