Bawaslu: Bagi-bagi Masker Potensi Pelanggaran Baru di Pilkada 2020
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sejumlah potensi pelanggaran baru yang akan muncul pada penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19 ini.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, salah satunya terkait pembagian masker oleh tim sukses di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS), apalagi masker yang berlogo paslon. Dia melihat hal ini bisa saja diselipkan uang (politik uang).
"Ini kerawanan (jenis) baru yang tercipta. Ini bisa saja terjadi dan tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Afifuddin dikutip dari situs resmi Bawaslu.go.id, Selasa (23/6).
1. Semua pihak harus berkontribusi untuk sukseskan pilkada 2020

Pria yang akrab disapa Afif itu menambahkan, beberapa catatan dari segi pengawasan yang mungkin akan dilakukan oleh pihaknya adalah terkait pemilih yang tidak mau datang ke TPS karena takut tertular COVID-19.
"Itu mungkin saja terjadi. Ini harus kita antisipasi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Afif, dalam ranah tahapan kampanye, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih harus banyak beradaptasi. Sebab, protokol kesehatan jelas melarang untuk melakukan kampanye pertemuan yang menghadirkan banyak orang. Maka hampir pasti pertemuan yang sifatnya sangat masif butuh prasyarat, bahkan mungkin bisa jadi tidak dilakukan.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Intinya masalah ini adalah masalah kita bersama. Tidak mungkin hanya beban penyelanggara dan juga peserta pemilu saja," tuturnya.
2. Sosialisasi di media sosial sangat penting bagi paslon

Ia menekankan, adaptasi dalam masa darurat COVID-19 harus dipahami oleh semua pihak. Sosialisasi harus lebih diperbanyak melalui konten di media sosial agar pemilih juga bersemangat datang untuk memilih.
"Bagaimanapun ini menjadi penting karena situasinya tidak mungkin dilakukan lewat pertemuan fisik," ujarnya.
3. Bawaslu buat pedoman pengawasan pilkada di era pandemik

Saat ini, kata Afif, semua draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sudah disiapkan sebagai pedoman untuk melakukan pengawasan yang akan mengiringi Peraturan KPU (PKPU).
"Dalam konteks situasi saat ini pilihannya tidak ada kata lain kecuali kita harus bersiap beradaptasi," katanya.