Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Rokok dan 186 Liter MMEA Ilegal

- Bea Cukai Madura berhasil menindak 5.004.659 batang rokok ilegal dan 186 liter miniman mengandung etil alkohol dengan nilai lebih dari Rp7,5 miliar.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar akibat penindakan barang ilegal oleh Bea Cukai Madura.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Madura berhasil menindak sejumlah barang ilegal, yang meliputi 5.004.659 batang rokok dan 186 liter miniman mengandung etil alkohol (MMEA) pada periode 1 hingga 21 Januari 2025.
"Barang ilegal yang berhasil tindak itu memiliki nilai lebih dari Rp7,5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
1. Kerugian negara yang ditimbulkan capai Rp4,5 miliar

Ia menjelaskan, seluruh rokok ilegal tersebut berasal dari delapan penindakan terpisah dengan nilai barang mencapai Rp7.463.800.135 atau Rp7,46 miliar. Sementara itu, MMEA didapatkan dalam satu kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp37,2 juta.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruhnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar," ujar Syahirul.
2. Penindakan dilakukan melalui sinergi dan pengawasan

Menurutnya, penindakan ini tidak hanya dilakukan secara mandiri, namun juga melalui peningkatan sinergi dan pengawasan bersama instansi terkait. Sebagai hasilnya, Bea Cukai Madura telah menerima lima pelimpahan penanganan perkara hingga pertengahan Januari 2025.
"Terdapat dua kasus yang sudah berstatus pemberitahuan dimulainya penyidikan (PDP), dan kami sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp734.360.000 yang langsung disetor ke kas negara melalui mekanisme ultimum remidium," ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmennya untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai Madura terus berupaya untuk memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya, termasuk rokok ilegal dan MMEA tanpa pita cukai. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kesehatan masyarakat serta mengurangi kerugian negara.
3. Lima ciri rokok ilegal

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Sementara itu, rokok yang legal adalah rokok yang telah dibubuhkan pita cukai, yaitu dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai asli memiliki ciri-ciri khusus dan unik yang dapat dikenali dengan beragam cara. Salah satu cara memastikan keaslian pita cukai dengan menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut.