Beroperasi di Bulan Ramadan, 21 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel

Bekasi, IDN Times - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan Ramadan.
Mendapatkan informasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi menyisir ke wilayah Ruko Tamrin, Lipo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan dan ditemukan masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi.
1. Sebanyak 21 tempat hiburan malam disegel

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly menjelaskan, sebanyak 21 tempat hiburan malam disegel karena melanggar aturan pemerintah daerah pada saat bulan suci Ramadan.
"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya, seperti Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya," kata Windhy kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
2. Petugas Satpol PP mendapat penolakan dari petugas keamanan tempat hiburan malam

Dalam penyegelan tempat hiburan malam tersebut, petugas Satpol PP sempat mendapat penolakan dari salah satu petugas keamanan tempat hiburan malam.
Meskipun sempat terjadi adu argumen antara petugas keamanan dan Satpol PP, proses penyegelan tetap berjalan dengan lancar.
3. Pemkab Bekasi larang tempat hiburan malam beroperasi di bulan Ramadan

Windhy menjelaskan, pihaknya sudah memberikan informasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dia juga menegaskan, akan menyegel tempat hiburan malam yang masih membandel.
"Kami tidak tebang pilih, karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadan" tegas Windhy.