Besok Batas Akhir Urus Pindah TPS, Bakal Diperpanjang?

Jakarta, IDN Times - Batas akhir pengajuan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 jatuh pada Senin (15/1/2024) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah batas akhir tersebut akan diperpanjang atau tidak.
“Kan ini posisinya sampai besok, ya. Jadi mungkin nanti per malam ini saya kira atau besok. Mulai besok, Divisi Data dan Teknologi Informasi pasti akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten/kota. Tapi yang jelas sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” kata August di kantor pusat KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
1. KPU pusat minta KPU daerah buka layanan perpindahan TPS sampai larut malam

Untuk memaksimalkan layanan pindah TPS, KPU pusat meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka layanan pengurusan sampai malam hari seperti yang akan dilakukan KPU DKI Jakarta.
“Kebijakan dari KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda daripada catatan awal di DPT, tapi memang harus melalui proses itu,” tutur August.
2. Prosedur pindah TPS

Mengutip laman resmi milik KPU, berikut ini prosedur tata cara mengurus pindah TPS memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalnya karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
3. Syarat pindah TPS

Berikut syarat untuk mengajukan pindah TPS memilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang difabel yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.