Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

1. Budhi Sarwono diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ali menjelaskan, bahwa kali ini Budhi diduga sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. Saat ini penyidikan sudah berlangsung.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

2. KPK ajak publik bantu kawal kasus ini

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengajak publik untuk terlibat mengawasi penanganan perkara ini. Ali mengatakan, masyarakat bisa melaporkan pada KPK apabila punya informasi terkait kasus korupsi ini.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini di mana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," kata Ali.

3. Budhi Sarwono divonis bersalah dalam dugaan suap proyek dan jadi tersangka dugaan gratifikasi

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Budhi Sarwono telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta yang bersumber dari hasil korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara pembelian aset bergerak maupun tak bergerak.

Praktis, kini dia mendaulat status tersangka ketiga kalinya usai KPK buka suara soal kasus lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us