Cak Imin Tolak Rencana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Bahaya!

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menolak rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang ditunjuk dan diberhentikan presiden, sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Cak Imin menilai rencana itu sangat bahaya terhadap proses demokrasi Indonesia. Dia mengatakan, kalau ingin demokrasi yang lebih baik, maka masyarakat harus diberi ruang untuk memilih calon pemimpinnya.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," kata Cak Imin di Aceh, Rabu (6/12/2023).
1. Cak Imin sebut PKB akan menolak karena nilai terlalu dipaksakan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, partainya akan menolak rencana tersebut sebagaimana yang diatur di dalam draft RUU DKJ. Menurutnya usulan itu terlalu dipaksakan.
Sementara itu, PKB menjadi satu dari delapan fraksi yang setuju dengan draft tersebut. Setelah pengesahan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas dengan pemerintah.
"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," tuturnya.
2. PKS tolak RUU DKJ, Pilkada harus dipertahankan

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya menolak RUU DKJ diusulkan sebagai inisiatif DPR RI. Hermanto menjelaskan berdasarkan catatan PKS, saat ini Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.
"Berdasarkan catatan-catatan di atas kami menyimpulkan DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara," kata dia.
"Maka kami Fraksi PKS dengan memohon Rahmat dan Taufik Allah SWT dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU tentang DKJ untuk ditetapkan usulan DPR RI," sambungnya.
Lebih lanjut, Hermanto juga menegaskan bahwa PKS tetap ingin Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta harus tetap dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.
"Fraksi PKS berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan wali kota wakil walikota perlu dipertahankan," kata dia.
"Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik," sambungnya.
3. RUU DKJ sah jadi usulan DPR RI

Diketahui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di mana salah satu agendanya untuk mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan, delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.
Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Adapun delapan fraksi itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Sementara Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksinya secara lisan. Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.
“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Lodewijk.
"Setuju," jawaba anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.