Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Tumbang, Pemprov DKI Pangkas 76.865 Pohon Sejak Januari

Ilustrasi pohon tumbang di sekitar rumah warga. (IDN Times/Teri).

Jakarta, IDN Times - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan pemangkasan pohon secara berkala untuk mencegah pohon tumbang selama musim hujan.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengatakan, pihaknya sudah memangkas sebanyak 76.865 pohon sejak Januari hingga November 2024.

"Kami terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau," kata Bayu, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Minggu (8/12/2024).

1. Pemangkasan intensif pada Agustus hingga November

Ilustrasi pohon tumbang tutup akses jalan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Bayu mengatakan, pihaknya secara intensif melakukan pemangkasan pada Agustus hingga November hingga mencapai 26.182 pohon.

Lokasi yang diprioritaskan dipangkas adalah jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” kata dia.

2. Ada 5.078 pohon dicek kondisinya

Proses pohon tumbang di Jalan Raya Bogor-Sukabumi diangkat petugas gabungan, pada Minggu (24/11/2024). (BPBD Kabupaten Bogor).

Pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap kesehatan pohon. Hal itu dilakukan dengan mengecek perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk.

Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” kata dia.

3. Sediakan posko pohon tumbang

Ilustrasi pohon tumbang akibat angin kencang. (Istimewa)

Pihaknya juga menyediakan posko pohon tumbang di setiap wilayah kota hingga provinsi sebagai antisipasi.

Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” kata dia.

4. Sediakan santunan asuransi

Ilustrasi penyerahan santunan jaminan kematian bagi ahli waris. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, pihaknya juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Santunan tersebut mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan.

Rinciannya, maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui e-mail ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us