Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cuaca Ekstrem Ancam Sejumlah Wilayah hingga Ulah Gubernur Papua

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Cuaca ekstrem akibat bibit siklon tropis 99S mengancam sejumlah wilayah di Indonesia. Nusa Tenggara Timur yang kini menghadapi bencana paling terdampak. Hujan deras memicu banjir bandang di wilayah ini dan menewaskan sedikitnya 62 orang warga.

Selain cuaca ekstrem, ulah Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk Papua Nugini secara ilegal juga menjadi sorotan pembaca IDN Times, Senin (5/4/2021).

1. Daftar wilayah berpotensi cuaca ekstrem akibat bibit siklon tropis 99S

Ilustrasi banjir bandang (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebagai Jakarta Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) sejak 2 April 2021, telah mendeteksi adanya Bibit Siklon Tropis 99S yang mulai terbentuk di sekitar Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keberadaan Bibit Siklon Tropis 99S berpotensi menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem yang signifikan berupa hujan sangat deras, angin kencang, gelombang laut tinggi, hingga berdampak pada terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah di NTT. BMKG juga mencatat sejumlah wilayah lainnya. Waspada! Lihat daftarnya di sini.

2. Mendagri sebut kelakuan gubernur Papua memalukan

Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perbuatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke negara orang yakni Papua Nugini (PNG), dengan cara ilegal tidak bisa dibenarkan, meski alasannya untuk berobat.

Menurut Tito, Kemendagri tak melarang kepala daerah untuk berobat ke luar negeri, tetapi harus tetap mengikuti prosedur. Caranya dengan memberikan notifikasi secara tertulis. Baca selengkapnya yang dilakukan Gubernur Lukas di tautan ini.

3. Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selengkapnya ada di link ini.

4. Pemerintah izinkan salat Idul Fitri berjemaah, ini syaratnya

Ilustrasi salat (Dok. IDN Times)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat boleh melakukan salat Idul Fitri berjemaah di luar rumah.

Namun syaratnya, salat berjemaah hanya dilakukan untuk komunitas saja, di mana jemaah harus saling mengenal satu sama lain. Baca selengkapnya di sini.

5. Bantuan langsung tunai distop, hanya disalurkan sampai April ini

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai. (IDN Times/Istimewa)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menghentikan Bantuan Sosial Tunai sebesar (BST) Rp300 ribu pada bulan depan. Diketahui, BST hanya disalurkan selama empat bulan pada 2021, yakni Januari hingga April 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan meski BST hanya sampai April, namun bantuan untuk masyarakat terdampak pandemik dalam bentuk berbeda tetap berlanjut, baik melalui pemerintah pusat maupun provisi dan kabupaten/kota. Apa lagi yang disampaikan Risma? Baca di sini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us