Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Daftar Panja Jiwasraya yang Dibentuk oleh Komisi III DPR

Sekretaris Jendral Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sekretaris Jendral Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR akhirnya juga membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut gagal bayar di tubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp13,7 triliun. Selain Komisi III, panja serupa juga sudah dibentuk oleh Komisi XI Sementara, langkah serupa juga akan ditiru oleh Komisi VI. Khusus untuk komisi III, panja akan disahkan pada Selasa (4/2). 

"Untuk panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penanganan kasus Jiwasraya, panjanya sudah terbentuk, sudah ada nama-namanya. Semua fraksi yang ada di Komisi III sudah mengirimkan nama," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2).

Lalu, siapa saja di komisi III yang ikut terlibat dalam panja tersebut?

1. Demokrat setor tiga nama kadernya untuk duduk di pansus

IDN Times/Marisa Safitri
IDN Times/Marisa Safitri

Hinca menjelaskan dari fraksi Partai Demokrat sudah menyerahkan tiga nama untuk duduk di panja. 

"Kami mengirimkan tiga nama, Mulyadi, Benny K Harman dan saya sendiri. Tentu fraksi lain mengirimkan nama-nama di luar itu," kata Hinca yang ditemui di gedung DPR Senayan pada hari ini. 

Selain Partai Demokrat, ada pula PKS yang sudah menyetorkan nama anggotanya. Menurut Hinca, mereka ingin agar membongkar tuntas penyebab perusahaan pelat merah itu bisa menyebabkan kerugian mencapai belasan triliun. 

2. Panja Jiwasraya di Komisi III disahkan pada Selasa, 4 Februari 2020

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman
(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Hinca memastikan panja Jiwasraya di Komisi III akan segera bekerja setelah disahkan esok, Selasa, 4 Februari 2020. 

"(Panja) sudah mulai kerja dan besok pertama kali kami rapat untuk pengesahan panjanya, pimpinan panja, dan mekanisme kerja serta jadwal-jadwalnya. Jadi, besok itu diketok, besok langsung jalan," ujar dia. 

3. Panja Jiwasraya di Komisi III fokus ke pengawasan di Kejaksaan Agung

Rapat Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)
Rapat Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)

Untuk panja di Komisi III ini akan fokus terhadap penanganan kasus Jiwasraya yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Hinca menegaskan panja di Komisi III akan mengawasi kerja Kejagung dalam menangani kasus Jiwasraya.

"Panja (di komisi III fokus) pengawasan terhadap Kejaksaan Agung yang sedang menangani kasus Jiwasraya. Kan mereka lagi tangani kan. Kita dukung itu, kita awasi ketat, supaya tetap berada di relnya," ungkap dia. 

4. Berikut daftar keanggotaan Panja Jiwasraya di Komisi III

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)
Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Berikut adalah daftar anggota panja Jiwasraya yang akan disahkan di komisi III:

Fraksi PDIP
1. Trimedya Panjaitan
2. M Nurdin
3. I Wayan Sudirta
4. Ichsan Soelistio
5. Masinton Pasaribu

Fraksi Golkar
1. Azis Syamsuddin
2. Andi Rio Idris Pandjalangi
3. Supriansah
4. Sari Yuliati

Fraksi Gerindra
1. Habiburokhman
2. Muhammad Syafi'i
3. Wihadi Wiyanto
4. Bambang Haryadi

Fraksi NasDem
1. Taufik Basari
2. Ahmad Ali
3. Eva Yuliana

Fraksi PKB
1. Cucun Ahmad Syamsurijal
2. Luqman Hakim
3. Rano Al Fath

Fraksi Demokrat
1. Mulyadi
2. Hinca Panjaitan
3. Benny K Harman

Fraksi PKS
1. Habib Aboe Bakar Al Habsyi
2. Achmad Dimyati Natakusumah

Fraksi PAN
1. Sarifuddin Suding
2. Pangeran Khairul Saleh

Fraksi PPP
1. Arsul Sani

5. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung

Kantor Jiwasraya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kantor Jiwasraya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian, ada pula Komisaris PT Hanson Tradisional, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat

Lima tersangka itu dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penyidik di Kejakgung masih terus menelusuri untuk mencari alat bukti. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us