Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dante Anak Artis Tamara Tyasmara Berenang Selama 2,5 Jam dengan Pelaku

Tagar Justice for Dante (Twitter.com/steveaoki)
Tagar Justice for Dante (Twitter.com/steveaoki)

Jakarta, IDN Times - Anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) diketahui berenang selama 2,5 jam bersama pelaku, YA, di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebelum meninggal dunia, Sabtu (27/1/2024).

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip dari ANTARA, Minggu (11/2/2024).

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka yang juga merupakan kekasih Tamara Tyasmara.

1. Benamkan kepala Dante ke air dengan dalih latihan pernapasan

Proses pembongkaran makam mendiang Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Proses pembongkaran makam mendiang Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Wira mengatakan, alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk melakukan latihan pernapasan.

"Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV, Dante diketahui dibenamkan kepalanya beberapa kali ke dalam air saat berenang bersama tersangka.

2. Benamkan kepala korban 12 kali

YA, kekasih Tamara Tyasmara, jadi tersangka pembunuhan Dante (IDN Times / Irfan Faturrohman)
YA, kekasih Tamara Tyasmara, jadi tersangka pembunuhan Dante (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan, tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang tersebut.

Hal itu terekam dalam CCTV yang sudah diungkapkan ke publik oleh kepolisian.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut," kata dia, Jumat (9/2/2024).

3. Dicecar 62 pertanyaan

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Lebih lanjut Rovan mengatakan, tersangka YA saat ini telah ditahan dan dicecar sekitar 62 pertanyaan.

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan Sabtu (10/2/2024), ada 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia, Minggu.

Adapun YA dikenakan pasal berlapis terhadap dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Atas perbuatannya, YA terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

Dia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us