Deddy Jadi Stafsus saat Efisiensi, Istana: Tak Perlu Dibandingkan

Jakarta, IDN Times - Deddy Corbuzier bersama empat orang lainnya dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, membuat publik keheranan. Sebab, pemerintah sedang melakukan efisiensi APBN.
Publik menyebut, daripada membayar gaji untuk staf khusus menteri, lebih baik dananya dipakai untuk hal yang lebih bermanfaat lainnya. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut tak ada masalah terkait dengan menteri memiliki staf khusus.
"Ya, staf khusus berapa sih? Sudah cek belum gaji staf khusus berapa? Berapa? Rp4 juta?" ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat jurnalis menyebut, staf khusus juga tidak hanya mendapat gaji, tapi juga ada tunjangan, Hasan bertanya kembali berapa besaran jumlahnya.
"Ya berapa? Totalnya berapa? 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa," kata dia.
1. Staf khusus disebut untuk mendukung kinerja menteri

Menurutnya, staf khusus merupakan bagian untuk mendukung kinerja menteri. Hasan menyebut, jumlah staf khusus menteri juga ada batasnya.
"Jadi teman-teman bisa hitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya gitu. Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja menteri. Jadi ada staf khusus dibatasi kan? Maksimal staf khusus menteri itu 5, ya kan? Kalau staf khusus saya cuma 3," ucap dia.
2. Hasan minta tak perlu dibandingkan

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta kepada publik untuk tidak membandingkan adanya staf khusus menteri dan juga efisiensi. Menurutnya, hal itu tidak seimbang.
"Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja.
Saat ditanya terkait adanya larangan kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, Hasan menyebut hal itu ada mekanismenya tersendiri.
"Ya begini, nanti di Pemda itu kan mereka punya mekanisme sendiri ya. Kalau staf khusus ini kan ada mekanismenya, ada di kementerian dan lembaga di tingkat pusat, kan gitu," ujar Hasan.
3. Melihat gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus

Sebagai Stafsus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Deddy juga sudah menegaskan, tak akan mengambil gajinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Berikut rincian gaji staf khusus menteri:
1. Gaji pokok
Dalam Pasal 72 Perpres tersebut disebutkan bahwa hak keuangan staf khusus setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji staf khusus dengan golongan IV/e dan IV/d berkisar antara Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan.
2. Tunjangan kinerja (tukin)
Selain gaji pokok, stafsus juga berhak mendapatkan tukin yang diberikan setiap bulan. Menurut Perpres Nomor 119 Tahun 2017, tukin untuk kelas jabatan 16, yang setara dengan posisi Stafsus Menhan, adalah sebesar Rp27.577.500 per bulan.
3. Total gaji dan tunjangan
Jika dijumlahkan, total penghasilan seorang Stafsus Menhan seperti Deddy Corbuzier bisa mencapai Rp31.457.900 – Rp33.950.700 per bulan. Namun, staf khusus tidak mendapatkan uang pensiun dan pesangon setelah masa baktinya berakhir.