Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dedi Mulyadi: Gelombang Pertama Pendidikan di Barak Berlangsung 28 Hari

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan Menteri HAM Natalius Pigai (kanan). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Anak-anak bandel dikirim ke barak militer selama 28 hari untuk program pendidikan.
  • Menteri HAM ingin program pendidikan di barak ala Jawa Barat diterapkan secara nasional.
  • Pendidikan di barak ini seirama dengan prinsip-prinsip HAM dan undang-undang hak asasi manusia.

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan, anak-anak bandel yang dikirim ke barak militer berlangsung selama 28 hari untuk gelombang pertama.

Dedi mengatakan, para siswa yang dikirim ke barak itu akan dikembalikan ke orang tuanya di masa libur kenaikan kelas.

Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi seusai bertemu Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di Kementerian HAM, Kamis (8/52025).

“Target yang sekarang 28 hari. 28 hari, setelah itu naik kenaikan kelas. Kan nanti bulan Juni kenaikan kelas. Kalau kenaikan kelas mereka kembali ke orang tuanya, karena sudah waktunya libur,” ujar Dedi Mulyadi.

1. Bakal keluarkan pergub pendidikan di barak

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan Menteri HAM Natalius Pigai (kanan). (IDN Times/Amir Faisol)

Dedi mengatakan, program pendidikan di barak telah dituangkan dalam bentuk surat edaran ke seluruh bupati/wali kota. Ia ingin program tersebut bisa diimplementasikan dengan baik di seluruh Jawa Barat.

Ia pun berencana program pendidikan di barak ini akan diperkuat dalam peraturan gubernur. Ia lantas bertanya ke seluruh kepala daerah di Jabar apakah nyaman bila banyak anak-anak bandel di daerahnya.

“Kan gini, apakah bupati masih nyaman kalau di depan kantornya banyak orang bawa celurit? Kan nanti mereka yang merasakan. Apakah bupati masih nyaman kalau setiap minggu ada yang masuk rumah sakit yang harus dibiayai karena ditusuk, karena dilempar pakai batu?" kata dia.

2. Pigai ingin pendidikan di barak bisa diterapkan dalam skala nasional

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan Menteri HAM Natalius Pigai (kanan). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai ingin pendidikan di barak ala Jawa Barat bisa diterapkan secara nasional bila impelementasinya berjalan sukses.

Ia pun akan berdiskusi secara khusus dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menindaklanjuti keinginannya.

"Kementerian HAM akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk mengeluarkan peraturan supaya bisa jadikan model ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia, masif di seluruh Indonesia untuk ke depan," kata Pigai. 

3. Pendidikan di barak bukan pelanggaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai di Universitas Nusa Putra (IDN Times/Istimewa)

Lebih jauh, Pigai berpandangan pendidikan di barak khsusus anak-anak nakal ini bukan bagian pelanggaran HAM. Justru pendidikan di barak ini seirama dengan prinsip-prinsip HAM. 

Undang-undang pendidikan nasional telah mengatur bahwa anak-anak di Indonesia diwajibkan berpendidikan dari umur 7-15 tahun.

"Kalau kewajiban berarti ya pemerintah bertanggung jawab, ada regulasinya, ada otoritasnya," kata dia. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003, maupun juga berbagai Instrumen HAM menyebutkan, pendidikan merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi warga negara. 

Karena itu, pendidikan di barak ala Gubernur Jabar ini seirama dengan undang-undang hak asasi manusia karena di dalam muatannya terdapat pendidkan formal dan informal. 

"Seirama dengan instrumen Hak asasi manusia, khususnya ekonomi, sosial, dan budaya Pasal 13 dan 14. Jadi seirama," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us