Demo Ojek Online Besar-Besaran, Ini Tanggapan Istana

- Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Juri Ardiantoro, mendukung hak ekspresi masyarakat dalam demo ojek online, namun tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum.
- Polda Metro Jaya mengerahkan 2.554 personel gabungan untuk mengamankan demo ojek online di beberapa titik, dengan pengamanan terbagi dalam empat sektor utama.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Juri Ardiantoro, menanggapi soal aksi demonstrasi ojek online (ojol) yang digelar Selasa (20/5/2025).
Juri mengatakan, demo merupakan hak bentuk ekspresi dari masyarakat yang harus dihormati. Meski demikian, jangan sampai demo tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Silakan saja, mereka tahu demo itu ada hal-hal yang mesti diperhatikan, tidak mengganggu ketertiban, tidak melanggar hukum. Silakan saja, tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang setiap masyarakat sampaikan," ujar Juri di Gedung Kemensos, Selasa.
1. Sebanyak 2.554 personel polisi diterjunkan

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.554 personel gabungan untuk mengamankan demo ojek online yang digelar di beberapa titik pada Selasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pengamanan ini melibatkan unsur Polri, TNI AD, serta instansi pendukung dari Pemprov DKI Jakarta.
“Pengamanan kami bagi ke dalam empat sektor utama (titik), dengan total kekuatan 2.554 personel," ujar Ade dalam keterangan.
2. Titik pengamanan demo

Sejumlah titik pengamanan utama meliputi area Monas Utara dan Selatan dengan 1.080 personel, Bundaran HI dan Kemenhub RI sebanyak 285 personel.
Kemudian di DPR/MPR RI dan sekitarnya dengan 989 personel. Selain itu, pengaturan lalu lintas (gatur) dilakukan oleh 200 personel Ditlantas Polda.
3. Delapan tuntutan ojol

Ade mengatakan, aksi unjuk rasa ini membawa delapan tuntutan utama dari massa ojek online, antara lain kenaikan tarif layanan penumpang serta regulasi untuk layanan antar makanan dan barang.
Kemudian, ketentuan tarif bersih untuk angkutan sewa khusus roda empat hingga peninjauan ulang beberapa regulasi. Termasuk Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar masuk Prolegnas 2025.
Tuntutan lain yang turut disuarakan adalah penolakan potongan 10 persen dan desentralisasi tata kelola transportasi online ke daerah.