Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demokrat Laporkan Pemilik Akun Facebook Penghina SBY

Postingan akun Facebook Faqih Harianto diduga memuat ujaran kebencian. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Sejumlah kader Partai Demokrat Lamongan melaporkan pemilik akun Facebook Faqih Harianto ke Mapolres Lamongan, Selasa (24/8/2021). Akun Facebook itu dilaporkan karena memposting tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan berita bohong yang dialamatkan kepada mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

1. Pemilik akun Facebook Faqih Harianto juga menghina putra SBY

Postingan akun Facebook Faqih Harianto diduga memuat ujaran kebencian. Dok Istimewa

Tak hanya SBY saja, akun Facebook Faqih Harianto juga memposting tulisan yang dianggap menyudutkan putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lengkap dengan gambar AHY. Postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian tersebut dibuat oleh Faqih Harianto pada tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB, lalu.

"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook Faqih Harianto ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata Ketua Fraksi Demokrat Lamongan Sugeng Santoso.

2. Pemilik akun Facebook sempat diingatkan sebelum akhirnya di laporkan ke polisi

Postingan akun Facebook Faqih Harianto diduga memuat ujaran kebencian. Dok Istimewa

Sugeng mengatakan, sebelum pemilik akun Facebook Faqih Harianto dilaporkan ke polres Lamongan. Sejumlah kader Demokrat Lamongan sempat mengingatkan yang bersangkutan. Namun peringatan tersebut tak juga membuat dirinya jerah. 

"Pada tahun 2020 lalu yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami, tapi kali ini dia kembali mengulangi perbuatannya dan akhirnya kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.

3. Kader Demokrat Lamongan juga melaporkan kasus ini ke Inspektorat Lamongan

Didampingi pengacaranya kader Demokrat Lamongan laporkan akun Facebook Faqih Harianto ke polisi. Dok Istimewa

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, sejumlah kader partai Demokrat dan kuasa hukumnya juga melaporkan hal itu ke pihak inspektorat Lamongan. Sebab pemilik akun Facebook Faqih Harianto merupakan pegawai negeri. 

"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," jelasnya.

4. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Postingan akun Facebook Faqih Harianto diduga memuat ujaran kebencian. Dok Istimewa

Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mengatakan, pelaku melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Adapun postingan yang dibuat pelaku antara lain "Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak-porandakan negeri ini.….selama 10 tahun" 

"Wah Cikeas ya dah ngebet mau nguasai Negeri, ga ngeliat Negeri ini lagi susah malahan terus dibikin susah. Klw bener Jahat banget.....mungkin setan juga jijik ngeliat kelakuan kaya gini"

"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Buwang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us