Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dianggap Inkonstitusional, Ini 5 Fakta Isu Pemakzulan Wapres Gibran

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI
  • Pemakzulan Wapres harus didasari pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat

Jakarta, IDN Times - Belum lama ini, mencuatnya isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menuai kontroversi di tengah masyarakat. Wacana ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pendapat, baik dari masyarakat umum maupun pengamat politik. 

Lantas, apa fakta-fakta pemakzulan Gibran Rakabuming Raka? Berikut informasi selengkapnya!

1. Isu pemakzulan Gibran disampaikan pada Forum Purnawirawan TNI

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Buka Puasa Bersama Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025) (dok. Setwapres)

Isu pengusulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, disampaikan pada Forum Purnawirawan TNI. Dalam forum ini memuat delapan tuntutan tentang kondisi negara saat ini. Salah satu poin yang dimuat dalam usulan tersebut, yakni mendorong penggantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melalui MPR. 

Hal tersebut didasarkan pada anggapan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 

2. Pemakzulan dapat dilakukan jika wapres melakukan pelanggaran hukum

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ketika menerima kunjungan Prabowo Subianto di NasDem Tower. (IDN Times/Amir Faisol)

Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengatakan, usulan pemakzulan Wapres RI sifatnya inkunstitusional. Boni, kembali menjelaskan, pemakzulan presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan ketika salah satu maupun keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyiapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh,  mengatakan tuntutan untuk mengganti Wapres, Gibran, tidak sesuai. Dikarenakan, Gibran tidak memiliki masalah yang dapat dijadikan dasar bagi MPR untuk mencabut kewenangannya. 

3. Pengusulan pemakzulan harus melalui DPR

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengusulan pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini didasarkan pada ketentuan UUD 1945, yang mana presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.

DPR, kemudian, menyampaikan usulan pemberhentian presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat dalam sidang paripurna. Sidang paripurna harus dihadiri, minimal, dua per tiga dari total anggota DPR yang sedang menjabat.

Usai sidang paripurna digelar untuk membahas pengusulan pemakzulan presiden/wakil presiden, maka wapres akan menjalani persidangan di MK. 

4. MPR belum menerima secara resmi usulan pemakzulan Gibran

Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun bicara pemakzulan Gibran. (IDN Times/Amir Faisol)

Di tengah mencuatnya isu pengusulan pemakzulan Wapres Gibran, MPR belum menerima permintaan secara resmi tentang hal tersebut ke MPR. Namun, pimpinan akan membahas apabila usulan tersebut telah masuk ke MPR. 

5. Presiden Prabowo sudah mendengar dan belum ambil sikap resmi

Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah mengetahui dan mendengar usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan pada Forum Purnawirawan TNI.

Merespons hal ini, Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan, Prabowo menghormati pandangan serta aspirasi yang disampaikan. 

Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan secara resmi bahwa Prabowo Subianto mencopot Gibran dari jabatannya sebagai Wapres RI. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Deti Mega Purnamasari
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us