Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Bawaslu Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Puluhan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Depok. Penertiban APK dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait APK yang dinilai membahayakan para pengendara.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, mengatakan, penertiban APK dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda,

"Hari ini kami menertibkan APK di sepanjang Jalan Raya Margonda," ujar Fathul Arif saat ditemui IDN Times, Rabu (24/1/2024).

  1. 1. Sejumlah APK diteribkan

    Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)
    Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)

    Fathul Arif menuturkan, penertiban APK dilaksanakan mulai dari Jalan Raya Margonda yang berbatasan dengan Jalan Siliwangi dan Jalan Raya Kartini sampai perbatasan Jakarta Selatan.

    Di lokasi tersebut banyak ditemukan APK berukuran besar yang terpasang di pinggir jalan.

    "Tentunya kami menertibkan APK yang dapat membahayakan masyarakat," tutur Fathul Arif.

    Sejumlah APK yang berukuran besar ditertibkan dengan mencabut bambu-bambu yang terpasang.

    "Untuk bendera partai tidak kami tertibkan karena bukan termasuk APK," ucap dia.

  2. 2. Bawaslu telah mengingatkan para caleg

    Ilustrasu pencopotan APK (IDNTimes/Dicky)
    Ilustrasu pencopotan APK (IDNTimes/Dicky)

    Sementara, bendera partai yang memuat nama caleg turut ditertibkan karena masuk kategori APK.

    Bawaslu Kota Depok juga telah mengingatkan para peserta pemilu untuk menaati dan mengindahkan peraturan terkait pemasangan APK.

    "Kalau yang kami anggap melanggar PKPU, tentu kami tertibkan," kata dia.

    Bawaslu Kota Depok meminta para caleg tidak memasang APK di tempat ibadah, fasilitas umum, dan sarana pendidikan. Para caleg dapat memasang APK di lokasi yang telah ditentukan dan tidak membahayakan pengendara dan masyarakat.

    "Selain Jalan Raya Margonda, kami akan menertibkan di Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Raya Juanda," kata dia.

  3. 3. Bawaslu tidak akan segan menertibkan APK caleg yang bandel

    Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)
    Satpol PP Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok menertibkan APK di Jalan Raya Margonda, Kota Depok (IDNTimes/Dicky)

    Bawaslu Kota Depok tidak akan segan menertibkan kembali APK yang sudah ditertibkan tapi terpasang kembali di area terlarang. 

    "Tentu kami akan tertibkan kembali sambil menunggu kesiapan dari Pemerintah Kota Depok," kata Arif.

Related Articles

See More