Diduga Gegara Chat Mesra, Suami di Depok Aniaya Istrinya

Depok, IDN Times - Pria berinisial WDS (43) ditangkap Polres Metro Depok, usai menganiaya istrinya berinisial Y (41). Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (30/12/2022) di wilayah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga akibat rasa cemburu WDS terhadap istrinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Iya cemburu karena korban chat dengan pria lain, dan diketahui suaminya," ujar Indro kepada IDN Times, Senin (2/1/2023).
1. WDS memukul mata istrinya hingga tiga kali

Kejadian tersebut bermula saat WDS pulang kerja dan meminjam handphone milik istrinya. WDS lalu melihat isi chat di handphone milik istrinya dan seketika dia marah.
"Tersangka menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," tutur Indro.
Selain berkata kasar, WDS juga memukul dan menampar istrinya lebih dari tiga kali.
"Tersangka menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, dan menampar telinga kiri korban sebanyak dua kali," terang Indro.
2. Pintu lemari digunakan WDS untuk menganiaya istrinya

Tak hanya itu, WDS juga memukul istrinya menggunakan linggis di bagian kaki dan paha.
"Tersangka sebelumnya mendorong korban ke tembok, dan memukul menggunakan linggis sebanyak dua kali di paha kiri, untuk paha kanan sebanyak satu kali," ungkap Indro.
Kemarahan WDS terus memuncak terhadap istrinya hingga ia memukul lemari yang berada di dekatnya, sampai pintu lemari terlepas. Tak hanya itu, pintu lemari yang terlepas juga digunakan untuk memukul tubuh istrinya.
"Korban mendapatkan kekerasan menggunakan pintu lemari mengenai tumit kakinya sebanyak satu kali," tegas Indro.
3. WDS telah ditangkap Polres Metro Depok

Mendapatkan kekerasan dari tersangka secara bertubi-tubi, korban berhasil diselamatkan saksi Wahyudi yang mengetahui peristiwa tersebut. Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Depok.
"Iya korban sudah laporan kepada kami sehingga kami langsung merespons," kata Indro.
Tidak membutuhkan waktu lama dan dibantu warga sekitar, WDS akhirnya ditangkap Polres Metro Depok. Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menetapkan tersangka dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok," tutup Indro.