Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DKPP Diminta Pecat Komisioner KPU-Bawaslu, Diduga Lalai Verifikasi Pencalonan Gibran

4 min read
DKPP Diminta Pecat Komisioner KPU-Bawaslu, Diduga Lalai Verifikasi Pencalonan Gibran
Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengadukan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengadukan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu ke DKPP terkait proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

  • Pengadu menyoroti penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta dugaan kelalaian KPU memverifikasi dokumen kesetaraan pendidikan Gibran.

  • Bawaslu juga dipersoalkan karena dinilai tidak aktif mengawasi penerapan aturan, sementara pelapor meminta pemberhentian tetap jika pelanggaran kode etik terbukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengadukan seluruh jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai KPU dan Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait verifikasi dan pengawasan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  1. 1. Soroti proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

    Lalai Verifikasi Pencalonan Gibran, DKPP Diminta Copot Komisioner KPU-Bawaslu
    Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan pembatalan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (IDN Times/Yosafat Diva)

    Ibnu menyoroti perbedaan materi antara proses uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, hingga harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, terdapat pasal terkait proses pencalonan yang tidak muncul dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi tiba-tiba tercantum dalam proses harmonisasi.

    "Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," kata dia.

    Ibnu juga mempertanyakan penyelenggara pemilu yang menyebut pasal tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebab, menurut dia, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Kemendikdasmen menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi tersebut.

    "Kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut," ujarnya.

    Themis juga menyoroti sikap KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran, dengan alasan tidak ada laporan mengenai dugaan persoalan tersebut. Advokat Themis, Luthfi Nabila Ailen, mengatakan alasan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan ke DKPP.

    Menurut Luthfi, rangkaian peristiwa mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hingga pendaftaran pasangan calon, perlu dinilai dari sisi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

  2. 2. Bawaslu dinilai lalai melakukan pengawasan

    Lalai Verifikasi Pencalonan Gibran, DKPP Diminta Copot Komisioner KPU-Bawaslu
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).

    Selain KPU, pengadu juga mempersoalkan kinerja Bawaslu, karena dinilai tidak melakukan pengawasan secara aktif terhadap penerapan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

    Advokat Themis, Laily, mengatakan Bawaslu dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran atau laporan mengenai dugaan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden.

    Menurut Laily, ketiadaan laporan tidak seharusnya menjadi alasan Bawaslu untuk tidak melakukan penelusuran. Sebab, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

    "Yang pertama, yaitu adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata dia.

    Laily menilai Bawaslu seharusnya dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

    Pengadu menegaskan, tidak dapat menerima alasan kelalaian Bawaslu dalam persoalan tersebut. Menurut Laily, dugaan persoalan yang terjadi seharusnya dapat ditemukan melalui fungsi pengawasan Bawaslu.

    "Oke, jadi dalam laporan ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan, tetapi Bawaslu juga kami laporkan. Karena tidak dapat dibenarkan juga kalau misalkan itu adalah kelalaian dan tidak bisa menerobos silon dan lain-lain. Akan tetapi, hal itu seharusnya menjadi temuan Bawaslu dan kemudian dijadikan pelanggaran administrasi pada tahun 2024 yang lalu," ujarnya.

  3. 3. Seluruh komisioner diminta diberhentikan tetap

    Lalai Verifikasi Pencalonan Gibran, DKPP Diminta Copot Komisioner KPU-Bawaslu
    Raker Komisi II DPR bersama KPU Kemendagri dan Bawaslu terkait PSU. (IDN Times/Amir Faisol)

    Dalam laporan tersebut, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat pada periode terkait menjadi pihak teradu. Namun, pelapor mengecualikan penyelenggara pemilu yang masuk setelah proses pembentukan PKPU 19/2023 tersebut berlangsung. Misalnya, Komisioner KPU, Iffa Rosita yang merupakan pengganti dari mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan karena kasus tindak asusila.

    Pelapor pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi terberat kepada para teradu. Mereka meminta seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan, diberhentikan secara tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More