KPI Akui Upaya Menyehatkan Ranah Penyiaran Belum Maksimal

Tantangan penyiaran saat ini yaitu kehadiran media baru

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, mengakui upaya KPI untuk menyehatkan ranah penyiaran belum mendapatkan hasil yang maksimal.

"Ini dapat dirasakan dengan kebebasan bisnis media yang berkembang tanpa kendali, membuat ranah penyiaran kehilangan asas keadilan, pemerataan, etika, sekaligus keberagaman," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (28/4).

Baca Juga: KPI Imbau Media Tak Menakut-nakuti Warga Saat Siarkan Virus Corona

1. Media mainstream harus memainkan fungsi sebagai akses masyarakat

KPI Akui Upaya Menyehatkan Ranah Penyiaran Belum MaksimalYuliandre Darwis/ istimewa

Andre mengatakan, regulasi yang ada tidak mengarahkan seseorang atau komunitas untuk berhenti berkreativitas. Transformasi pemahaman yang kebanyakan orang saat ini ialah regulasi KPI untuk media mainstream, bukan ke arah mematikan industri kreatif.

“Media mainstream harus memainkan fungsi sebagai akses masyarakat menerima informasi yang berbobot, menghibur dan sebagai kontrol sosial melihat fungsi hiburan di ranah penyiaran masih sangat dominan,” ucap Andre.

2. Belum ada regulasi yang mengikat untuk media baru

KPI Akui Upaya Menyehatkan Ranah Penyiaran Belum MaksimalIlustrasi media sosial. Sukma Shakti/IDN Times

Pria yang pernah menjabat sebagai Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) ini mengimbau bahwa kesamaan gagasan antara regulator dan lembaga penyiaran, sepatutnya dapat berkontribusi lebih mengedukasi masyarakat dalam mengahadapi krisis COVID-19 ini.

"Dinamika yang menjadi tantangan penyiaran saat ini yang terbesar yaitu kehadiran media baru. Permasalahan yang ada dengan hadirnya media baru, dikarenakan regulasi atau aturan yang belum mengikat," imbuhnya.

3. Keberadaan media dengan platform internet merangsek masuk ke ranah penyiaran Indonesia

KPI Akui Upaya Menyehatkan Ranah Penyiaran Belum MaksimalIDN Media

Menurutnya, keberadaan media baru dengan platform internet, merangsek masuk ke ranah penyiaran Indonesia.

“Tumbuh kembang media baru hari ini adalah bagian dari definisi penyiaran, platform media baru saat ini masuk ke ranah penyiaran kita. Kehadiran media baru yang tumbuh dari luar Indonesia, KPI bukan membatasi, namun mengatur sistem ekonomi yaitu hak dari pemasukan negara,” ujar Andre.

4. Regulasi penyiaran perlu mendapat pengawasan dan pembinaan

KPI Akui Upaya Menyehatkan Ranah Penyiaran Belum MaksimalTayangan pembelajaran di TVRI untuk siswa belajar di rumah, Senin (13/4). IDN Times/Wayan Antara

Selain itu, Yuliandre menambahkan, regulasi penyiaran sebagai suatu garis batas di tengah kehidupan masyarakat Indonesia, dianggap perlu mendapat pengawasan dan pembinaan.

"Kebebasan yang diberikan bukan berarti kebebasan yang tak bertanggung jawab dan lepas kendali. Untuk itu, kepemimpinan dalam sebuah aturan penyiaran yang ada perlu menetapkan suatu regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan dunia penyiaran," ujarnya.

Dia menambahkan, “melalui mekanisme aturan yang jelas dan terukur, setidaknya ranah penyiaran memiliki pagar dan batasan dalam berkreasi,” lanjnut Yuliandre.

Baca Juga: KPI: Media Ujung Tombak Pemberitaan  Pandemik Virus Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya