Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirjen GTK: Lewat RUU Sisdiknas Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Seorang guru saat mengatur jalur para siswa yang pulang setelah ikut PTM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memuat soal penghasilan layak bagi semua guru.

Namun, belakangan RUU Sisdiknas mendapat kecaman termasuk salah satunya karena tidak ada pasal yang memuat soal tunjangan profesi guru (TPG). Kemendikbudristek mengklaim jika RUU ini adalah upaya agar seluruh guru bisa dapat penghasilan yang layak.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menjelaskan RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

1. Guru yang belum dapat tunjangan profesi bisa segera naik penghasilannya

Ilustrasi uji coba PTM di salah satu sekolah dasar.(IDN Times/Daruwaskita)

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan, untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

2. Guru yang belum tersertifikasi akan dapat penghasilan layak

Siswa SMP Negeri 10 Depok mengikuti PTM Terbatas 100 persen yang telah diperbolehkan Pemerintah Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Iwan juga menyebutkan, jika RUU ini mengatur guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Sedangkan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata dia.

3. PAUD diakui sebagai satuan pendidikan formal

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan pada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Lia Hutasoit
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us