Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPAI: Perlindungan Anak Jangan Cuma Reaktif usai Tragedi

2 min read
KPAI: Perlindungan Anak Jangan Cuma Reaktif usai Tragedi
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Dok/Istimewa)
  • KPAI mendorong percepatan pembahasan RUU Pengasuhan Anak untuk memperkuat pencegahan kekerasan sejak dini.

  • Rentetan kasus di sejumlah daerah dinilai menjadi alarm untuk membenahi pengasuhan di berbagai lingkungan anak.

  • Perlindungan anak juga diminta terintegrasi dalam revisi UU Sisdiknas agar sekolah mampu mendeteksi dan merespons risiko.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak di tengah rentetan kasus kekerasan terhadap anak.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai perlindungan anak tidak boleh terus berorientasi pada penanganan setelah tragedi terjadi, tetapi harus diperkuat melalui sistem pengasuhan yang mencegah kekerasan sejak dini.

“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak," kata Jasra, Kamis (22/10/2026).

  1. 1. Rentetan kasus jadi alarm perlindungan anak

    KPAI: Perlindungan Anak Jangan Cuma Reaktif usai Tragedi
    Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jasra menyoroti sejumlah kasus kekerasan, mulai dari kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, Jawa Tengah, hingga penganiayaan balita di Karawang, Jawa Barat. Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi pengasuhan di keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, dan ruang digital.

    “Persoalannya bukan semata-mata bagaimana menghentikan perundungan, melainkan bagaimana mencegah anak tumbuh dalam lingkungan yang menormalisasi kekerasan dan kehilangan kemampuan menyelesaikan konflik secara manusiawi," ujarnya.

  2. 2. RUU Pengasuhan Anak didorong segera dibahas

    KPAI: Perlindungan Anak Jangan Cuma Reaktif usai Tragedi
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    KPAI menilai RUU Pengasuhan Anak diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan deteksi dini, pendampingan, dan pemulihan tersedia bagi anak yang menghadapi risiko kekerasan.

    “Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak,” kata dia.

  3. 3. Revisi UU Sisdiknas juga disorot

    KPAI: Perlindungan Anak Jangan Cuma Reaktif usai Tragedi
    Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

    Selain RUU Pengasuhan Anak, Jasra meminta perlindungan anak diintegrasikan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sekolah, kata dia, harus menjadi ruang aman yang mampu mendeteksi perubahan perilaku anak dan menghubungkan keluarga dengan layanan yang dibutuhkan. Regulasi antiperundungan juga dinilai perlu, tetapi tidak menggantikan pembenahan pengasuhan secara menyeluruh.

    “RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan, harus memampukan, agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More