Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Jakmania Ditangkap Kasus Pengeroyokan saat Laga Persija vs Persib

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Polres Metro Bekasi Kota menangkap JS (25) dan AS (19) atas kasus pengeroyokan saat laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga.
  • Pelaku AS melihat korban merekam pengeroyokan dan langsung menyerang karena mengira korban pendukung Persib, padahal sebenarnya korban adalah pendukung Persija.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku kasus pengeroyokan berinisial JS (25) dan AS (19) saat laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (16/2/2025). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengatakan, kedua pelaku merupakan suporter Persija atau Jakmania. Sementara korbannya merupakan pendukung Persija yang disangka pendukung Persib. 

“Untuk JS dan AS ini (hubungannya) adalah saudara. Mereka datang berdua, fans ke Persija,” katanya, Rabu (19/2/2025). 

1. Kronologi pengeroyokan

Tim Persib tinggalkan Stadion Patriot. (IDN Times/Imam Faishal)

Binsar mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban berinisial MA menonton pertandingan di tribun VIP. Setelah pertandingan, korban melihat tindakan pengeroyokan terhadap penonton lainnya.

Saat itu, korban pun spontan mengeluarkan HP dan merekam pengeroyokan tersebut. Namun, pelaku AS yang melihat korban merekam langsung meneriakinya sebagai suporter Persib. 

“Pelaku inisial AS melihat korban merekam dan langsung menunjuk serta berteriak, ‘woi Viking!” kata Binsar.

2. Pelaku langsung melakukan penganiayaan

Korban amukan massa dibawa dengan menggunakan ambulance. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah berteriak, para pelaku langsung mengejar korban dan melakukan penganiayaan. Bahkan, pelaku JS sempat merampas dan membanting HP milik korban. .

“Para pelaku menduga korban adalah suporter Persib Bandung, tetapi faktanya kami temukan di sini bahwa korban adalah suporter Persija,” kata Binsar. 

Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Binsar menambahkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. JS ditangkap di tempat kerjanya wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Sementara AS ditangkap di rumahnya wilayah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, lanjut Binsar, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP,” kata Binsar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us