Dugaan Asusila Ketua KPU, Pengadu Bawa Bukti Foto dan Video

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terhadap salah satu anggota PPLN dengan belasan bukti.
Maria menyebut bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bukti itu dinilai bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai Teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.
"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti, yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu (20/4/2024).
1. Hasyim manfaatkan relasi kekuasaan

Maria menyampaikan, dalam dugaan asusila itu, Hasyim memanfaatkan relasi kekuasaan dan jabatannya sebagai Ketua KPU. Jabatan Ketua KPU diketahui membawahi para anggota PPLN. Sehingga hubungan Hasyim dengan korban sebagai atasan dan bawahan.
"Di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi, serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya, di sini jadi catatan adalah bahwa karena relasi kuasa ini adalah pelakunya orang yang benar-benar memiliki jabatan kekuasaan yang besar, di sini kami tidak hanya melihat konteksnya, di sini bukan sebagai hubungan romantis tapi di sini banyak kode etik yang dicederai oleh si pelaku," ucap dia.
2. Hasyim disebut melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017

Hasyim disebut melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengenai pelanggaran integritas. Integritas itu ada beberapa prinsip, itu prinsip jujur dan adil dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional," imbuhnya.
3. Pengadu berharap Hasyim Asy'ari diberhentikan

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Hasyim ke polisi.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," Aristo usai membuat pengaduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (18/4/2024).
Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo.
Pihak Pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dengan yang bersangkutan.
Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.
Perbuatan Hasyim disebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.