Efisiensi Anggaran, KPAI Ubah Jam Layanan Pengaduan Offline

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan adanya perubahan jam layanan pengaduan langsung. Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @kpai_official.
Perubahan jam pelayanan ini sudah dimulai sejak Senin, 10 Februari 2025. Maka layanan pengaduan langsung akan dilaksanakan dengan jadwal baru.
"Jadwal tersebut menyesuaikan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, mengenal Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025," tulis akun resmi KPAI, dikutip Selasa (11/2/2025).
1. Dibuka mulai pukul 08.00 dan akan diterima terakhir pukul 14.00 WIB

Pelayanan pengaduan langsung ke kantor KPA dibuka mulai pukul 08.00 WIB, dan akan diterima terakhir pukul 14.00 WIB. Pengaduan langsung dibuka selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Laporan langsung dilakukan di kantor KPAI Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pengaduan secara langsung ke kantor KPAI dibuka pukul 08.00 WIB, dan diterima terakhir pukul 15.00 WIB.
2. Jam kerja KPAI berakhir pada pukul 16.00 WIB

Dengan adanya perubahan jam layanan pengaduan, KPAI mengimbau masyarakat agar mengajukan pengaduan sesuai jam layanan yang telah ditentukan, agar dapat diproses dengan optimal.
"Mengingat jam kerja kami berakhir pada pukul 16.00 WIB," ujar KPAI.
3. Aduan bisa dilakukan ke WhatsApp

Meski demkian, KPAI menyatakan masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui platform pengaduan online yang tersedia di website dan media sosial resmi KPAI, serta melalui layanan WhatsApp 081-110-027-727.