SETARA: Sulit Dipercaya Tak Ada Motif Politik Dalam Mutasi Kunto Arief

Jakarta, IDN Times - SETARA Institute angkat bicara mengenai ralat mutasi terhadap putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan keputusan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang menangguhkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto diduga kuat memiliki motif politik.
Mutasi Letjen Kunto didasari Surat Keputusan KEP 554/IV/2025 yang dirilis pada 29 April 2025. Sehari kemudian, Jenderal Agus mengeluarkan surat keputusan baru KEP 554.a/IV/2025 yang menangguhkan mutasi tujuh pati tersebut.
"Sebelumnya, ratusan purnawirawan perwira tinggi TNI melalui pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot," ujar Hendardi di dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Salah satu purnawirawan perwira tinggi TNI yang ikut menyerukan Gibran dicopot adalah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Sehingga, terbentuk persepsi, mutasi terhadap Letjen Kunto seolah sebuah hukuman. Di dalam surat keputusan sebelumnya, Letjen Kunto digeser menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Mabes TNI memang telah membantah mutasi perwira tinggi itu tidak didorong motif politik, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan karier, publik tidak serta merta langsung mempercayainya.
"Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), maka mutasi itu terbilang cepat dan tak lazim," katanya.
"Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)," lanjutnya.
1. SETARA wanti-wanti TNI tak boleh dijadikan alat politik kekuasaan

Hendardi mengatakan ralat mutasi yang terjadi selang satu hari menjadi pelajaran penting, TNI tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan perpanjang kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain.
"TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara," kata Hendardi.
Dia juga menyebut ralat mutasi dalam sehari diyakini bakal menggerus kepercayaan publik. Sebab, mutasi dianulir oleh Panglima TNI yang sama.
"Sehingga, publik sulit percaya mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan obyektif untuk beradaptasi. Mutasi itu lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan," ujarnya.
2. Panglima TNI juga anulir mutasi untuk enam perwira tinggi lainnya

Jenderal Agus tidak hanya menangguhkan mutasi Letjen Kunto sebagai staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Ada enam perwira tinggi TNI lain yang mutasinya juga ditangguhkan.
Hal itu merupakan dampak dari ditundanya mutasi Letjen Kunto. Alhasil, Letjen Kunto tetap di jabatan sebelumnya yakni Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.
Keterangan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Panglima TNI terbaru Nomor Kep/554.a/IV/2025 pada 30 April 2025. Isi surat keputusan yang diteken oleh Jenderal Agus tersebut mengubah Skep yang juga ia keluarkan pada 29 April 2025.
"Memutuskan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, sebagai berikut, semula tertulis Letjen TNI Kunto Arief Wibowo jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus KSAD; Laksda TNI Hersan jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I; Laksda Krisno Utomo jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III; Laksda TNI Rudhi Aviantara jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil; Laksama TNI Phundi Rusbandi jabatan lama Waaskomlek KSAL dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan; Laksama TNI Benny Febri jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek KSAL; serta Laksama TNI Maulana jabatan lama staf khusus KSAL dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal, dan diubah," demikian yang tertulis di Skep baru Panglima TNI yang dikutip pada Jumat kemarin.
Alhasil, gerbong lainnya berisi tujuh perwira tinggi dari tiga matra yang didahulukan untuk dimutasi. Selain itu, 230 perwira tinggi yang dimutasi lewat Skep Nomor 554/IV/2025 tetap dilanjutkan.
3. Mabes TNI bantah pembatalan mutasi Letjen Kunto terkait pernyataan di forum purnawirawan

Ketika ditanya apakah pembatalan mutasi Letjen Kunto disebabkan peristiwa pernyataan dari forum purnawirawan TNI yang salah satunya meminta agar Wakil Presiden diberhentikan, Kristomei menepisnya. Menurutnya, pembatalan mutasi dan rotasi tersebut didasari alasan profesional semata.
Bukan lantaran ayah Letjen Kunto turut serta membubuhkan tanda tangan di pernyataan bersama forum purnawirawan TNI. Letjen Kunto diketahui merupakan salah satu putra dari eks Wakil Presiden Try Sutrisno.
"Jadi sama sekali tidak terkait dengan hal-hal lain. Yang namanya surat keputusan diputuskan lewat sidang Wanjakti. Di situ semua kepala staf angkatan ikut, asintel juga ikut, dan ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser atau diberhentikan. Termasuk kenapa ini bisa bergeser dan mengapa yang ini tidak," tutur dia.