Eks Pejabat Kadin Yusrizki Didakwa Rugikan Negara Rp8 T di Kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki didakwa melakukan korupsi pada proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia disebut bersama-sama pihak lainnya merugikan negara Rp8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yangmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
1. Yusrizki kecipratan Rp84,1 miliar

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, angka itu didapat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G serta infrastruktur pendukungnya pada 2020-2022. Yusrizki disebut kecipratan Rp84,1 miliar dalam kasus ini.
Uang yang diterima Yusrizki diduga berasal dari berbagai pihak, yakni:
- Subkontraktor Fiberhome Jemy Sutijawan 2.500 dolar AS
- Direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri Wiliam Rp3 miliar
- Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Rp75 miliar
- Direktur PT Indo Electric Instrumens Rp6,1 miliar.
2. Windi Purnama didakwa cuci uang dan korupsi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Windi Purnama dengan pasal pencucian uang karena mengalirkan uang ke sejumlah pihak. Selain itu, Windi didakwa menerima uang korupsi untu dirinya sendiri.
RInciannya, Rp200 juta dan 3 ribu dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan mlalui Stevenn Setiawan.
"Untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan. Untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa Windi Purnama tinggal di Manila Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," jelas jaksa.
3. Enam terdakwa korupsi BTS Kominfo sudah divonis

Sebelumnya, enam terdakwa dalam kasus ini telah lebih dulu disidangkan dan menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Para terdakwa itu adalah:
- Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (Vonis 15 tahun penjara)
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (Vonis 18 tahun penjara)
- Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto (Vonis 5 tahun penjara)
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (Vonis 12 tahun penjara)
- Account Director of Integrated Account Departement PT
- Huawei Tech Investment, Mukti Ali (Vonis 6 tahun penjara)
- Mantan Direktur PT Mora Telematika Galumbang Menak (Vonis 6 tahun penjara).