Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

GxMrIbRacAAyVty.jpeg
Fahri Hamzah bersama Hasto Kristiyanto. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo dinilai bijak dalam mengambil kebijakan amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

  • Penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo disambut sebagai kabar gembira dan menunjukkan sikap tegas untuk kembali membawa kerukunan masyarakat.

  • Langkah Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi diharapkan dapat menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak saat menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong.

1. Respons cepat isu perpecahan bangsa

6dd04d4b-8120-41c5-80e5-a7a88a267084.jpeg
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik curang dalam tata niaga beras. Dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu malam (23/7), Prabowo mengungkap permainan harga dan pengemasan ulang beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri Hamzah, Kamis (31/7), melalui akun resmi X-nya.

2. Menjadi kabar gembira

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah. (dok. PLN)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah. (dok. PLN)

Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.

“Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” jelas Fahri.

3. Upaya menyatukan bangsa

Fahri Hamzah saat mengunjungi perumahan di kawasan persawahan di Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Fahri Hamzah saat mengunjungi perumahan di kawasan persawahan di Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ia menambahkan bahwa langkah  Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.

“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” imbuhnya.

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. (WEB)

*Artikel ini merupakan kerja sama antara IDN Times dan Tim Komunikasi Prabowo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Evan Yulian
EditorEvan Yulian
Follow Us