Faldo Maldini Sebut Jabatan Wamendagri Tak Wajib Diisi

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldi Maldini, mengatakan bahwa jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) tak harus diisi, meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Pepres itu, Jokowi menambahkan jabatan baru Wakil Menteri Dalam Negeri.
"Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," ujar Faldo dalam keterangannya, Kamis (6/1/2021).
1. Faldo minta tak dikaitkan dengan urusan politik

Faldo mengatakan, Pepres berisi jabatan Wamendagri itu dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri dinilai sebagai lembaga yang besar. Sehingga, dibutuhkan awak atau pegawai yang banyak.
"Jadi, jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ucapnya.
2. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden

Isi Perpres Nomor 114 Tahun 2021 juga berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri," tulis Pepres.
3. Tugas wakil menteri dalam negeri

Adapun tugas wakil menteri dalam negeri yang tertuang dalam Pepres yaitu:
A. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
B. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.