Golkar Siapkan Pekerjaan Baru buat Ridwan Kamil Usai Kalah Pilkada

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan, Ridwan Kamil punya peluang mengisi jabatan lain usai kalah di Pilkada Jakarta
Salah satunya, Ridwan Kamil bisa mengisi jabatan Ketua Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dewan DKJ merupakan lembaga yang dibentuk di dalam UU DKJ untuk mengoordinasikan pembangunan di Jakarta dengan daerah-daerah di sekitarnya.
Di dalam UU DKJ, Ketua Dewan Aglomerasi DKJ ditunjuk langsung oleh Presiden.
"Tentu saja setiap peluang (menjadi Ketua Dewan Aglomerasi DKJ) itu pasti ada. Karena Kang Emil juga punya kapasitas, ya, untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah atau suatu departemen tertentu," ujar Sarmuji ketika dikonfirmasi, dikutip Minggu (15/12/2024).
1. Pembahasan soal kelanjutan karier Ridwan Kamil dibahas empat mata

Sarmuji mengatakan, hingga saat ini Golkar belum membahas dengan Ridwan Kamil untuk jabatan tertentu. Bahkan, kata dia, Golkar belum bertemu dengan Ridwan Kamil usai Pilkada Jakarta
Di akun media sosial Ridwan Kamil juga tidak tampak unggahan ketika ikut hadir di puncak HUT ke-60 Partai Golkar. Padahal, acara itu dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di era Golkar kepemimpinan Bahlil, posisi Ridwan Kamil turun dari semula Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjadi Ketua DPP.
"Ya, itu nanti (soal kelanjutan karier politik) kami bicarakan berdua saja," kata Sarmuji.
2. Golkar bakal temui Ridwan Kamil usai urung gugat hasil pilkada ke MK

Sarmuji mengatakan, pihaknya akan menemui Ridwan Kamil dan Suswono setelah tak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan lebih memperjelas kenapa beliau tidak melakukan gugatan ke MK. Kami akan membahas bagaimana memposisikan Kang Emil sebagai apa ke depan. Akan kami bahas bersama beliau juga," kata dia.
3. Sudah siapkan berkas ke MK, Ridwan Kamil batal ajukan gugatan

Sebelumnya, Ridwan Kamil menyampaikan alasannya batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, saat itu materi gugatan ke MK sudah siap karena pihaknya menemukan banyak fakta, substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi.
Namun, ia mengaku mendapatkan arahan dari para tokoh hingga pimpinan agar batal menggugat ke MK.
“Namun dengan musyawarah bersama, masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” ujar dia di kantor DPD Partai Golkar, Cikini, 13 Desember 2024.
Eks Gubernur Jawa Barat itu menambahkan, tak diajukannya gugatan ke MK juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sudah lelah dengan kontestasi.
Adapun Ridwan Kamil dan Suswono berhasil memperoleh 1.718.160 suara di Pilkada Jakarta.