Dalami Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Dicecar KPK

Nurdin Abdullah diduga terima suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya baru saja memeriksa tujuh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

1. Daftar tujuh PNS yang diperiksa terkait Nurdin Abdullah

Dalami Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Dicecar KPKKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh PNS tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021. Berikut adalah inisial beberapa saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK:

  1. HPAnsar
  2. H
  3. S
  4. AYM
  5. AM
  6. AA

Baca Juga: Polda Sulsel Cuma Fasilitasi KPK Periksa 7 PNS Pemprov

2. KPK juga geledah sejumlah lokasi dan menyita uang tunai

Dalami Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Dicecar KPKKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah pada 1 dan 2 Maret 2021.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Ali Fikri mengatakan uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Nurdin.

"Sehingga, segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

3. Tiga orang termasuk Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka

Dalami Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Dicecar KPKKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: KPK: Hukuman Mati Bisa Diterapkan untuk Koruptor

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya