Masa Berlaku SIM Digugat di MK, Warga Minta SIM Mati Bisa Diperpanjang

- Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
- Ia meminta SIM yang sudah berakhir masa berlakunya tetap dapat diperpanjang dalam masa tenggang satu tahun.
- Majelis Panel Hakim akan melaporkan sidang permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Jakarta, IDN Times - Seorang pemohon bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 85 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam petitum permohonan nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026 ini meminta agar surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.
“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung dalam sidang di Gedung MK pada Senin (14/9/2026).
1. Bunyi pasal yang diuji

Ilustrasi SIM (IDN Times/Irma Yudistieani) Adapun Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut mengakibatkan dirinya harus mengulang proses dari awal ketika terlambat memperpanjang SIM karena ketidakmampuan ekonomi. Kewajiban mengulang seluruh tahapan ujian penerbitan SIM baru akibat ketiadaan paramater masa tenggang (grace period) bagi SIM yang kedaluwarsa akan berdampak langsung secara destruktif terhadap kondisi keuangan pemohon yang terbatas.
2. Bertentangan dengan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama) Ketentuan tersebut juga tidak memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat. Hal itu dinilai sebagai bentuk pengabaian negara terhadap asas perlindungan sosial yang pada akhirnya membebani warga negara secara tidak adil dan melanggar hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon menganggap, norma tersebut secara langsung mengatur mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, sehingga mempunyai hubungan langsung dengan keadaan hukum dirinya yang memiliki SIM C yang telah berakhir masa berlakunya. Pemohon mengatakan persoalan konstitusional dalam norma tersebut terletak pada tidak adanya kepastian hukum yang memadai mengenai kedudukan dan konsekuensi hukum terhadap SIM yang telah berakhir masa berlakunya, khususnya ketika pemegang SIM bermaksud memperoleh kembali keberlakuan SIM melalui mekanisme perpanjangan.
3. UU LLAJ tak mengatur batas SIM yang masa berlakunya berakhir

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama) Pemohon menuturkan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ tidak mengatur mengenai batas atau kondisi hukum kapan sebuah SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat diperpanjang atau penerbitan SIM baru. Ketidakjelasan tersebut mempunyai akibat langsung terhadap kepastian hukum karena pemohon berada dalam keadaan hukum sebagaimana dimaksud, yaitu memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan sidang permohonan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).



















